Sunday, May 18, 2025
HomeCryptocurrencyThailand Bebaskan Pajak Aset Kripto untuk Mendorong Investasi

Thailand Bebaskan Pajak Aset Kripto untuk Mendorong Investasi

Bigzure – Dikutip dari oleh Bangkok Post, Pemerintah Thailand telah mengambil langkah progresif dengan menyetujui kebijakan pembebasan pajak untuk pendapatan yang diperoleh dari token investasi, sebagai upaya untuk mempromosikan penggalangan dana melalui aset kripto dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Thailand, Kulaya Tantitemit, individu yang mendapatkan keuntungan dari token investasi tidak lagi terbebani dengan pajak penghasilan sebesar 15%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Langkah Thailand dalam melonggarkan pajak ini bertujuan untuk menjadikan negara tersebut sebagai pusat investasi yang menarik dan berinovasi. Pemerintah percaya bahwa ini akan merangsang investasi serta menciptakan lapangan kerja baru di Thailand, memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian.

Selain itu, pemerintah Thailand juga mengambil tindakan lebih lanjut dengan menghapuskan pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perusahaan yang menerbitkan token investasi. Hal ini memberikan keringanan penting dan menyediakan alternatif yang lebih fleksibel dalam penggalangan dana, dibandingkan dengan metode tradisional.

Wakil Juru Bicara Pemerintah Rachada Dhnadirek menjelaskan bahwa langkah ini memungkinkan perusahaan untuk mengakses sumber dana alternatif, seperti token investasi, selain dari opsi penggalangan dana konvensional. Pemerintah memperkirakan bahwa penggunaan token investasi dapat menghasilkan modal sekitar US$3,7 miliar dalam dua tahun ke depan.

Sikap proaktif Thailand terhadap peraturan pajak kripto ini dapat menjadi contoh bagi negara lain yang juga sedang mempertimbangkan regulasi pajak untuk aset digital. Indonesia, sebagai contoh, telah menerapkan PPN dan PPH untuk transaksi kripto, namun kebijakan ini masih menjadi subjek polemik di kalangan pelaku industri. Pelaku industri kripto di Indonesia telah menyuarakan kekhawatiran atas beban pajak yang dianggap terlalu memberatkan, sehingga meminta agar aturan pajak ini dievaluasi ulang untuk mendukung pertumbuhan industri dan investasi kripto di negara tersebut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Bigzure.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Bigzure
Bigzurehttps://bigzure.com/
Bigzure adalah media informasi terupdate seputar teknologi, bisnis dan inovasi. Kami berkomitmen untuk menyajikan berita terbaru, ulasan produk, panduan, dan tren terkini dalam bidang teknologi kepada pembaca kami.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -

POPULER