Bigzure – Singapura telah menginvestasikan sekitar US$743 juta atau setara dengan Rp 11,6 triliun dalam proyek pengembangan kecerdasan buatan (AI). Tujuan dari investasi ini adalah untuk meningkatkan kemampuan teknologi di dalam negeri. Langkah ini juga menandai komitmen Singapura dalam mendorong inovasi teknologi di era digital yang terus berkembang.
Tidak hanya itu, Singapura juga secara aktif menjajaki kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar di dalam dan luar negeri untuk mendirikan pusat keunggulan AI. Langkah ini diharapkan akan membuka peluang baru bagi dunia usaha dalam memanfaatkan kemajuan teknologi.
Menurut Nithin Chandra, Managing Partner Kearney Asia Tenggara, inisiatif ini tidak hanya akan memberikan dorongan bagi dunia usaha untuk mengadopsi solusi AI, tetapi juga akan memperkuat keterampilan tenaga kerja untuk tetap bersaing secara global. Jonathon Dixon, wakil presiden dan direktur pelaksana Cloud Flare APAC, juga menyatakan bahwa insentif yang diberikan kepada perusahaan akan merangsang adopsi AI dan memacu inovasi.
Singapura telah meluncurkan National AI Strategy 2.0, yang merupakan pembaruan dari inisiatif sebelumnya, dengan tujuan utama memanfaatkan teknologi AI untuk memperkuat perekonomian negara. Langkah-langkah ini memberikan inspirasi bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk memperkuat upaya mereka dalam pengembangan teknologi AI.
Di Indonesia, pemerintah juga tengah fokus untuk mengatur perkembangan AI agar memberikan dampak positif dan mengurangi risiko yang mungkin timbul. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo nomor 9 Tahun 2023 yang menetapkan etika kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Surat edaran ini merupakan respons terhadap perkembangan pesat penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari. SE ini menegaskan pentingnya mengikuti nilai etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, dengan mengacu pada inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas.
Selain itu, SE juga menyoroti tanggung jawab para pelaku industri dalam menjaga privasi dan data, serta perlunya manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI. Meskipun SE ini tidak bersifat mengikat secara hukum, namun diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan aktivitas terkait AI.
Melalui langkah-langkah seperti ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat ekosistem AI nasional dan menghadirkan kepastian hukum dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI untuk kemajuan negara.